Tugas Eptik pertemuan 14
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 14
‘‘OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Kelompok 19
Aqil Apip (12172967)
Aziz Fatwal Hakim (12172587)
Candra Alvian Winarto (12170029)
STUDI SISTEM INFORMASI AKNTANSI FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
KARAWANG
2020
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Daftar Tabel iv
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Ruang Lingkup 2
BAB II PEMBAHASAN 3
2.1 Konsep Dasar EPTIK 3
2.2 Offense Against Intellectual Property 4
2.3 Contoh Studi Kasus 10
2.4 Solusi Pemecahan Masalah 13
BAB III PENUTUP 15
3.1 Kesimpulan 15
3.2 Saran 15
DAFTAR PUSAKA 16
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik 5
Tabel 2.2 Asal-asal Cyberlaw 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan setiap orang terhadap teknologi Jaringan Komputer kian hari semakin meningkat. Selain digunakan sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi kita menjadi semakin dan pesatnya perkembangan Jaringan Komputer telah menembus berbagai batas negara. Melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia juga bisa dipantau selama 24 jam. Dunia maya atau biasa juga disebut cyberspace, apapun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi positif yang tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi dunia maya dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif disamping sisi positif penggunaan cyberspace itu adalah maraknya tindakan asusila melalui dunia maya juga semakin banyaknya konten konten dewasa yang tidak pantas untuk disebarluaskan secara bebas mengingat banyaknya pengguna internet yang masih dibawah usia.
Perkembangan teknologi Internet menyebabkan banyak munculnya kejahatan kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau bisa juga disebut kejahatan dunia maya yang biasa terjadi melalui jaringan Internet. Munculnya banyak kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking dibeberapa situs, penyadapan tentang data orang lain misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Dalam kejahatan komputer memungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan melalui teknologi komputer khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang ada di dunia maya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2. Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3 Ruang Lingkup
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Offence Against Intelectual Property. Dari beberapa jenis cybercrime yang ada penulis memutuskan untuk mengambil bahasan tentang Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual atau Offense Against Intelectual Property.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar EPTIK
1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos sendiri mempunyai arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Secara umumnya etika dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia.
Sementara menurut Brooks (2007) “etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata”.
Arsana (2016) dalam Kumorotomo (2015:7) “Etika merujuk pada dua hal yaitu : (a) etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabaf filsafat; (b) etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengaur tingkah laku manusia.” Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
· Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
· Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
· Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Pengertian Etika Profesi
Pengertian etika profesi secara umum adalah etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.Atau bisa juga dikatakan sebagai konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contohnya : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis atau dokter, dan sebagainya.
2.2 Offence Against Intelectual Property
Sebelum penulis membahas mengenai apa itu Offense Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
1. Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah :
a. Penipuan lelang secara online
b. Penipuan cek
c. Penipuan kartu kredit (carding)
d. Confidence Fraud
e. Penipuan identitas
f. Pornografi
g. Pedhophillia
Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik
| Jenis Cybercrime | Pengertian |
| Cyberpiracy | Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. |
| Cybertrespass | Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password. |
| Cybervandalism | Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi |
Komentar
Posting Komentar