Tugas Eptik pertemuan 14

MAKALAH  ETIKA PROFESI

TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

PERTEMUAN 14

‘‘OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”



MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

Disusun Oleh :

Kelompok 19

 Aqil Apip (12172967)

Aziz Fatwal Hakim (12172587)

Candra Alvian Winarto (12170029)


STUDI SISTEM INFORMASI AKNTANSI FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KARAWANG

2020


                 DAFTAR ISI

Halaman

Kata Pengantar ii

Daftar Isi iii

Daftar Tabel iv

BAB I PENDAHULUAN 1

1.1         Latar Belakang 1

1.2         Maksud dan Tujuan 2

1.3         Ruang Lingkup 2

BAB II PEMBAHASAN 3

2.1         Konsep Dasar EPTIK 3

2.2         Offense Against Intellectual Property 4

2.3         Contoh Studi Kasus 10

2.4         Solusi Pemecahan Masalah 13

BAB III PENUTUP 15

3.1         Kesimpulan 15

3.2         Saran 15

DAFTAR PUSAKA 16

               DAFTAR TABEL

Halaman

Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik 5

Tabel 2.2 Asal-asal Cyberlaw 6

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Kebutuhan setiap orang terhadap teknologi Jaringan Komputer kian hari semakin meningkat. Selain digunakan sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi kita menjadi semakin dan pesatnya perkembangan Jaringan Komputer telah menembus berbagai batas negara. Melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia juga bisa dipantau selama 24 jam. Dunia maya atau biasa juga disebut cyberspace, apapun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi positif yang tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi dunia maya dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif disamping sisi positif penggunaan cyberspace itu adalah maraknya tindakan asusila melalui dunia maya juga semakin banyaknya konten konten dewasa yang tidak pantas untuk disebarluaskan secara bebas mengingat banyaknya pengguna internet yang masih dibawah usia.

Perkembangan teknologi Internet menyebabkan banyak munculnya kejahatan kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau bisa juga disebut kejahatan dunia maya yang biasa terjadi melalui jaringan Internet. Munculnya banyak kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking dibeberapa situs, penyadapan tentang data orang lain misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Dalam kejahatan komputer memungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan melalui teknologi komputer khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang ada di dunia maya.

1.2         Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :

1.            Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.

2.            Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.

1.3         Ruang Lingkup

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Offence Against Intelectual Property. Dari beberapa jenis cybercrime yang ada penulis memutuskan untuk mengambil bahasan tentang Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual atau Offense Against Intelectual Property.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Konsep Dasar EPTIK

1.             Pengertian Etika

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos sendiri  mempunyai arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Secara umumnya etika dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia.

Sementara menurut Brooks (2007) “etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata”.

Arsana (2016) dalam Kumorotomo (2015:7) “Etika merujuk pada dua hal yaitu : (a) etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabaf filsafat; (b) etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengaur tingkah laku manusia.” Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

·               Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

·               Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

·               Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

2.             Pengertian Etika Profesi

Pengertian etika profesi secara umum adalah etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.Atau bisa juga dikatakan sebagai konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contohnya : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis atau dokter, dan sebagainya.

2.2         Offence Against Intelectual Property

Sebelum penulis membahas mengenai apa itu Offense Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.

1.             Cybercrime

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah :

a.             Penipuan lelang secara online

b.             Penipuan cek

c.             Penipuan kartu kredit (carding)

d.             Confidence Fraud

e.             Penipuan identitas

f.              Pornografi

g.             Pedhophillia

Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik

Jenis CybercrimePengertian
CyberpiracyPenggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
CybertrespassPenggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
CybervandalismPenggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Eptik pertemuan 13